PUSARAN.CO– Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM (Kadivyankumham) Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM (Kanwil Kemenkumham) Papua Barat, Jonson Siagian beserta pejabat struktural dan staf Divyankumham menghadiri Sosialisasi Pendampingan Penilaian Indeks Reformasi Hukum (IRH) Tahun 2023 oleh Balitbang Hukum dan HAM secara daring dari Ruang Rapat RB, Senin (27/03) siang.
Kegiatan yang diikuti oleh seluruh Divyankumham Kanwil se-Indonesia secara daring tersebut, diawali dengan penyampaian Laporan Kegiatan oleh Sekretaris Balitbang Hukum dan HAM, Jonny Pesta Simamora.
Selanjutnya, Kepala Balitbang Hukum dan HAM, Iwan Kurniawan dalam sambutanya sekaligus membuka kegiatan menyampaikan bahwa berdasarkan hasil evaluasi pelaksanaan penilaian IRH Tahun 2023 maka Kemenkumham sebagai koordinator penilaian IRH akan melaksanakan pembinaan penilaian IRH dengan sasaran untuk seluruh kementerian/lembaga dan pemerintah daerah, maka hasil evaluasi penilaian IRH tersebut akan dijadikan sebagai bahan penyempurnaan variabel dan indikator IRH Tahun 2023.
Penilaian IRH dilakukan terhadap seluruh kementerian/lembaga dan pemerintah daerah dengan berpedoman pada Permenkumham Nomor 17 Tahun 2022 tentang Penilaian Indeks Reformasi Hukum pada Kementerian/Lembaga dan Pemerintah Daerah.
Penilaian ini dilaksanakan untuk mengukur 4 (empat) variabel yakni memperkuat koordinasi Kemenkumham untuk melakukan harmonisasi regulasi, peningkatan kompetensi ASN sebagai perancang peraturan perundang-undangan di tingkat pusat dan daerah yang berkualitas, mendorong reregulasi atau deregulasi berbagai peraturan perundang-undangan hasil reviu, dan penataan database peraturan perundang-undangan.
Berdasarkan hasil evaluasi, Peserta Penilaian IRH yang dilakukan oleh Balitbang Hukum dan HAM terhadap kementerian/lembaga dan pemerintah daerah berjumlah 630 dengan rincian kementerian/lembaga sebanyak 87 sedangkan pemerintah daerah sebanyak 74.(RLS)